AMBON,MENITINI.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease berhasil menangkap pelaku penganiayaan Nazril Sanaky (26). Dari khasus penganiayan inilah yang menjadi pemicu awal bentrok dua kelompok warga di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Nazril Sanaky dianiaya menggunakan parang oleh terduga A. Akibat penganiayaan ini terjadi kosentrasi massa antar dusun Kampung Lama dan Kampung Baru. Di saat itulah, orang tak dikenal menghampiri dan memanah Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22).Â
Kapolresta Ambon dan Pulalu-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada awak media di DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023), membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku penganiyaan, kata Kapolresta, berinisial A sudah diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.
“Untuk kasus Tulehu, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam itu sudah kita amankan,” ungkap Kapolresta.
Pelaku juga menjadi saksi kunci terkait siapa pelaku atau orang tak dikenal (OTK) yang membunuh Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22), pemuda asal Dusun Kampung Baru, Negeri Tulehu, kata Kapolresta.
“Pelaku pembunuhan Jipa sementara kita lakukan pengejaran. Korban pemanah dan penganiayaan itu dari Kampung Baru, dan pelaku dari Kampung Lama,” ujarnya.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini memastikan situasi terkini di kawasan Dusun Kampung Lama maupun Kampung Baru Negeri Tulehu pasca bentrok, aman terkendali. Ada dua SST aparat kepolisian dari Polda Maluku, ditambah kekuatan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Untuk sementara situasi aman terkendali. Kita sudah backup semua. Kita juga meminta bantuan dari Polda Maluku,” terangnya.
Untuk mencari semua pelaku atau DPO, kata Kapolresta, pihaknya meminta backup dari Direskrimum Polda Maluku. Sehingga minimal bisa menurunkan tensi situasi disana (dua Dusun di Tulehu).
“Yang jadi masalahnya adalah bagaimana memberdayakan kedua kampung ini, damaikan mereka. Kemarin, usai kejadian panah oleh OTK itu, saya langsung ketemu Sekretaris Negeri dan minta nomor hp semua kepala dusun dalam grup WhatsApp, agar hentikan atau batasi semua kegiatan sampai jam 9 malam,” tutup Kapolresta. (M-009)
- Editor: Daton