Polisi Ringkus 8 Orang Bandar Toto Gelap di Ambon

AMBON,MENITINI.COM – Polresta Ambon, meringkus 8 orang bandar Toto Gelap (Togel). Pelaku tindak pidana perjudian ini ditangkap disejumlah kawasan yang ada di Kota Ambon. Hal itu dilakukan pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas seluruh perjudian di seluruh wilaya Republik Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Johanis Manik mengatakan, kedelapan pelaku judi itu ditangkap disejumlah kawasan berbeda-beda selama tiga hari.

“Sejak tanggal 22 hingga 25 Agustus kemarin, kita mengamankan 8 tersangka bertempat di delapan lokasi berbeda wilayah hukum kota Ambon,” kata Manik, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan, modus operandi dari para pelaku ini yakni dengan menerima nomor dan merekap nomor pasangan togel, serta uang dari pelanggan kemudian menginput ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki mereka kehendphone masing-masing.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bersinergi Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi di Lanny Jaya

“Para pelaku itu yakni wanita inisial FL alias I (31), kita amankan dikawasan Wayame, pada 22 Agustus sekira pukul 15.30 WIT, sekitar Pukul 15.30 WIT. 10 menit kemudian kita amankan lagi F. E. R. alias E, perempuan, (29) warga Wayame juga,” ungkapnya.

Selain di Wayame, pihaknya juga mengamankan S alias Said (34), diamankan disekitar pasar Batumerah, pada 22 Agustus, sekira pukul 19.30 WIT.

“Kemudian ditanggal 23 Agustus sekitar Pukul 15.00 WIT, tim kita amankan lagi perempuan berinisial W. P. alias I (21) dikawasan jalan Setia Budi. Ada juga M. alias D, (43) seorang laki-laki, diamankan dikawasan Wara Batumerah.

Selanjutnya L. alias J, (41) laki – laki, kita amankan disekitaran jalan Yan Paais, dan pada tanggal 24, kita amankan dua pelaku dikawasan kecamatan Sirimau. Kedua itu yakni, A. H. M. alias H, laki-laki (38) dan O. P. alias O, laki – laki, (42),”bebernya.

BACA JUGA:  Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Tegal

Manik menambahkan, untuk barang bukti keseluruhan secara umum yang dilakukan penyitaan dari para tersangka itu, diantaranya uang tunai total senilai Rp. 963.000,00, 8 unit handphone berbagai merk milik para pelaku, dan lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel.

“Kemudian ada juga lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98 toto, Kindom toto, dan direktur toto,”ungkapnya.

Manik mengaku, para pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Mapolresta Ambon.

“Para tersangka ini kita kenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,” tegas Manik. (M-009)