Polisi Memburu Dan Menangkap Igo di Piru, Ini Penyebabnya 

AMBON, MENITINI.COM– Remaja berinisial LK alias Igo (19) nekat mencuri sepeda motor di Kayu Tiga Kota Ambon, kemudian kabur bersama barang hasil curiannya itu sampai ke Seram Bagian Barat (SBB). 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Polsek Sirimau melacak serta memastikan  keberaadaan pelaku dan  berhasil menangkapnya bersama hasil curiannya itu di Piru, Kabupaten SBB.

Operasi penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa. Igo ditangkap Rabu (1/11/2023). Pelaku diamankan bersama hasil curiannya, 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janet Luhukay, menjelaskan, penangkapan Igo dilakukan, setelah polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIT, ungkap Janet pada wartawan, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:  Jatuh dari KM Sabuk Nusantara, Bocah 3 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Pelaku beroperasi di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya, kecamatan Sirimau Kota Ambon. Kasus ini lanjut kasi Humas dilaporkan oleh korban Keni Lewankoru.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban . Awal mulanya pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 23.00 WIT dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa Poka. Dan pada pukul 03.00 WIT ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diparkirkan di teras rumah sudah tidak ada,” ujarn Janet. 

Motor miliknya itu dengan identitas berupa Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.

BACA JUGA:  Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Tegal

“Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan,” sebut Janet.

Kapolsek Sirimau kemudian bersama dengan tim bertolak menuju Piru untuk menangkap tersangka di Piru Polres Seram Bagian Barat.

Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap tersangka.

“Usai memeriksa tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Janet.(M-009)

  • Editor: Daton