logo-menitini

Polisi Ditangkap Pemilik Bengkel dan Dua Rekannya, Ini Penyebabnya 

PENCURIAN
Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di Bursel. (Foto: M-009)

BURSEL, MENITINI.COM– Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat ramai dibicarakan warga Bursel beberapa waktu lalu, Senin (30/12/2024).

Dari hasil penyelidikan terungkap, para terduga pelaku pada Hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIT mencuri 1 unit motor Yamaha Mio M3 Berwarna Merah Hitam DE 3904 BF dengan modus operandi 2 orang terduga pelaku berinisial AS (18) dan FFM (20) sebagai eksekutor setelah itu kendaraan curian dibawa ke bengkel milik ZK (22) untuk di preteli.

Para terduga pelaku pencurian membongkar motor tersebut untuk diambil bagian-bagian yang dibutuhkan dan digunakan oleh terduga pelaku untuk melengkapi kendaraan pribadi miliknya (modifikasi) serta untuk menghilangkan jejak motor curian tersebut para terduga pelaku menghapus nomor mesin dan nomor rangka.

BACA JUGA:  Bentrok Antar Warga Negeri Morela-Hitu, 6 Rumah Dibakar dan 4 Orang Mengalami Luka-luka 

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H menyampaikan bahwa selain digunakan untuk pribadi para terduga pelaku juga menjual bagian-bagian dari motor curian tersebut kepada masyarakat.

“Salah satu terduga pelaku memiliki bengkel di Desa Lektama, setelah bagian-bagian di gunakan untuk memodifikasi motor pribadi mereka, selanjutnya dijual kepada masyarakat karena salah satu terduga pelaku berinisial ZK memiliki bengkel di daerah Desa Lektama, Kecamatan Namrole,” ungkap Kasat Reskrim, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (2/1/2025).

BACA JUGA:  Seorang Warga Aru Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Kamar Hotel di Ambon 

Saat ini para terduga pelaku masih ditahan di tahanan Polsek Namrole untuk selanjutnya diproses sesuai Undang-Undang yang belaku, berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 para terduga pelaku diancam dengan Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.

Kapolres Buru Selatan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci ganda, agar tidak menjadi korban curanmor.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya jangan berikan peluang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan niatnya, kami juga akan terus melaksanakan patroli sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali di wilayah Hukum Polres Buru Selatan,” sebut Kapolres. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>