JAKARTA,MENITINI.COM-PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis guna memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional, serta memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar di Kantor Pusat PLN di Jakarta Selatan, Senin (14/7), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga, antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., serta jajaran direksi dan komisaris utama PLN, termasuk Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan pentingnya keputusan bisnis PLN yang selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sejalan dengan visi pembangunan nasional, seperti yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN.
“Setiap keputusan bisnis harus bebas dari kepentingan pribadi dan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk pada siklus alami bisnis. PLN perlu menerapkan indikator yang mendukung pengembangan kemampuan internal dan proses penyediaan serta konektivitas jaringan listrik,” ujar JAM-Intel.
Sementara itu, JAM-Datun menekankan peran strategis PLN sebagai tulang punggung dalam menyediakan listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi PLN, mulai dari kompleksitas regulasi hingga risiko pengelolaan aset.
“Kami di Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam mengawal pembangunan. Ini bagian dari sistem checks and balances yang diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang sehat,” ucap JAM-Datun.
Kerja sama ini merupakan bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021. Dukungan yang diberikan mencakup aspek litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN.
Tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam kerja sama ini antara lain:
- Dukungan Intelijen Penegakan Hukum
Kejaksaan akan melakukan analisis hukum preventif, deteksi dini terhadap potensi hambatan yuridis, serta pemetaan risiko hukum yang dapat mengganggu proyek ketenagalistrikan, khususnya yang berskala strategis nasional. - Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset akan membantu dalam pelacakan, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana, termasuk kerugian keuangan di sektor energi. - Pengembangan SDM
Melalui kerja sama antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dan PLN, akan dilakukan pelatihan hukum sektoral, etika profesi, serta peningkatan pemahaman terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang responsif terhadap tantangan zaman, terutama di tengah transformasi digital dan transisi energi bersih. Kejaksaan berharap kerja sama ini dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah, dengan mengedepankan solusi yang sesuai dengan kearifan lokal.
“Kami percaya kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan hukum, meningkatkan transparansi, dan mewujudkan tata kelola perusahaan negara yang akuntabel. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya melalui layanan listrik yang andal dan berkualitas,” tutup JAM-Datun. (Rls)
- Editor: Daton