PKN jadi Peserta Pemilu 2024, Kelana Gerakkan Loyalis Ikuti Verifikasi Kabupaten/Kota se-Jatim

SURABAYA-MENITI NI.COM-Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tokoh nasional, Kelana Aprilianto yang dipercaya menggawangi partai untuk wilayah Jawa Timur ini menyatakan sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan verifikasi di Jawa Timur hingga tingkat bawah.

Kelana menjelaskan selama ini intens berkomunikasi dan memberikan arahan kepada para loyalisnya yang tergabung di PKN se-wilayah Jawa Timur baik di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota terkait kewajiban memenuhi kelengkapan khususnya soal administrasi yang dibutuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKN dalam memenuhi aturan undang-undang dan PerKPU.

Saat dikonfirmasi terkait dengan persiapannya yang dilakukan jauh hari sebelum PKN dinyatakan lolos Pemilu 2024, Kelana dengan tegas mengatakan sejak awal dirinya bergabung di PKN sudah yakin partai yang didirikan dan dipimpin oleh Gede Pasek Suardika itu akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bersinergi Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi di Lanny Jaya

“Politik itu seperti seni, dan perlu keahlian untuk memahami apa, arah tujuan dan maksudnya, artinya siapapun yang sudah kelas suhu, pasti punya insting to,” ucap Kelana sembari tertawa dan mempersilakan bila ingin berdiskusi lebih lanjut bisa dijadwalkan, dan bisa menghubungi management Warung Kopi Putuk di tutur nongkojajar, agar disiapkan segala sesuatunya.

Sebagaimana diketahui bahwa proses verifikasi administrasi oleh KPU RI dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022 kemudian dilanjutkan verifikasi parpol yang lolos di tingkat kabupaten kota dari pada tanggal 16-29 Agustus.

KPU telah menetapkan 24 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi administrasi pada Pemilu 2024. Hal ini setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap dan akan lanjut ada verifikasi lanjutan.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Jembrana, Bupati Tamba Tanggapi Catatan Dewan

pada undang-undang dan PerKPU mengatakan parpol yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual di tingkat pusat dan Kabupaten/kota.

Diantara persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol, misalnya pertama memiliki kepengurusan tingkat pusat, memilik kepengurusan 100% di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75% kabupaten/kota, kecamatan 50%, menyertakan keterwakilan 30% perempuan ditingkat pengurus pusat, serta memperhatikan keterwakilan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota. Dan juga harus memiliki 1000 atau 1/1000 anggota partai politik dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten kota. (M-001)