Kamis, 5 Desember, 2024

Perubahan Layout Ujian SIM, Dirregident: Terobosan Kapolri Ujian Gunakan Teknologi

ujian SIM
(Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua.

Mengutip dari laman Humas Polri, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol.Yusri Yunus.

BACA JUGA:  Bawaslu Maluku Gelar Sosialisasi Ingatkan ASN, TNI dan Polri Terkait Netralitas di Pilkada Serentak

Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun. Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage. Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan.Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi sama dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.

BACA JUGA:  Pangkas Korupsi, Menteri Budi Arie Sebut Pengembangan INA Digital Dipercepat 

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. Perubahan layout ujian akan efektif berlaku mulai hari Senin (7/8/2023) mendatang. (M-003)

  • Sumber: Humas Polri
  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Menkomdigi Gandeng PPATK