logo-menitini

Permohonan Izin Usaha Restoran The Cave Belum Ada

the cave restoran
Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7/2022). (Foto:Antara/Fikri Yusuf/Antara via travel.detik.com)

BADUNG, MENITINI– Selain mendapatkan atensi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, polemik usaha restoran dalam gua, ‘The Cave’ di area Hotel The Edge, Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan juga terus dipantau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dimana Tim Teknis DPMPTSP ikut melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan Satpol PP dan instansi terkait, sejak berkembangnya pemberitaan di berbagai media untuk mendapatkan data faktual di lapangan. Dari pendataan yang dilakukan, sampai saat ini DMPTSP belum menerima permohonan izin usaha restoran The Cave tersebut. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menerangkan, setelah Disbud Badung mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan gua yang dimanfaatkan restoran bukan merupakan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Kami belum menerima permohonan usaha tersebut. Ini akan kami cek, sebab pengajuannya kini dilakukan melalui online,” ucapnya.

BACA JUGA:  Driver Ojol Tewas Mendadak Usai Antar Penumpang di Pantai Padang-Padang

Penerbitan izin usaha berusaha saat ini lanjutnya, mekanismenya berjenjang berdasarkan kewenangan. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan atau kabupaten, serta berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika restoran yang akan dimohonkan izinnya tergolong usaha risiko rendah/menengah rendah dengan skala kegiatan usaha mikro/kecil, maka izin usaha akan terbit otomatis tanpa verifikasi. Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, maka perlu kajian teknis dan verifikasi dari Dinas Teknis yang membidangi dari aspek tata ruang, aspek lingkungan hidup dan aspek teknis bangunan sebelum nantinya di validasi dan terbitkan izinnya secara online oleh pihaknya.

BACA JUGA:  Disperinaker Badung Imbau Pekerja Terdampak Bongkaran Pantai Bingin Segera Mengadu

Lebih lanjut ia menerangkan, terdapat 3 persyaratan dasar perizinan berusaha untuk usaha resiko menengah tinggi dan tinggi yaitu : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali