Perkara Migor, Kejagung Periksa Government Project Group Head Bank Syariah Indonesia

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim jaksa penyidik Kejagung RI memeriksa Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Senin (13/06/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang berinisial AS tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA:  Satu Personel Satgas Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls/K.3.3.1)