“Kita tidak bisa lagi bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang. Penanganan sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan yang disiplin dan konsisten,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan bersih pantai di Kabupaten Badung merupakan agenda rutin setiap Jumat dengan melibatkan satuan pendidikan, pelaku pariwisata, masyarakat, serta ASN sebagai bentuk partisipasi kolektif.
Menurutnya, kondisi pantai pada dasarnya telah dibersihkan, namun tantangan lebih banyak pada distribusi dan antrean di TPA. Pemkab Badung telah menginstruksikan koordinasi intensif agar pengangkutan dilakukan bertahap sehingga tidak menimbulkan persepsi pantai tidak terkelola.
Selain itu, Pemkab Badung juga mengoptimalkan fasilitas pengolahan sementara, termasuk TPST Mengwi dan TPST Padang Seni, untuk menekan residu sampah ke TPA hingga maksimal 20 persen sesuai regulasi.
Sebagai penguatan tata kelola, Pemkab Badung akan menggelar lomba penanganan sampah mulai 1 Maret 2026 yang mencakup 62 lokasi dari 46 desa dan 16 kelurahan. Program ini dirancang sebagai instrumen evaluasi berbasis kinerja sekaligus sarana edukasi publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, unsur desa/kelurahan, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta masyarakat.*
- Editor: Daton









