Minggu, 15 Desember, 2024

Penyelidikan Kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Ditangguhkan, Ini Alasannya 

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jln.Sultan Hairun Nomor 6, Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

AMBON, MENITINI.COM – Kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang menyeret nama Widya Pratiwi Ismail, kembali ditangguhkan penyelidikannya, dengan alasan Pemilihan Gubernur Maluku. Sebelumnya kasus ini sempat terhenti, karena alasan Pemilu.

Saat Pemilu 2024, Widya Pratiwi menjadi salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah terdaftar di KPU Maluku, kasus Kwarda Pramuka yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar itu ditangguhkan.

Alasan yang dipakai Kejaksaan Tinggi Maluku, karena ada edaran dari Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 selesai.

Hasil Pemilu 2024, Widya terpilih menjadi Anggota DPR RI. Bahkan dengan suara terbanyak berdasarkan penetapan KPU Maluku pada Maret 2024 lalu. Paska penetapan itu, tak lagi ada penyelidikan dan penyidikan, bahkan informasinya kasus itu akan dihentikan sama sekali.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Belakangan, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengaku, penangguhan kaasus Kwarda Pramuka, karena terkait dengan Pemilihan Gubernur Maluku. Padahal Widya sendiri hingga kini tak pernah resmi menyatakan maju dalam Pilgub Maluku.

“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan kwarda pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” jelas Latuconsina .

Aktivis antikorupsi Mahyuddin mengaku, heran dengan keputusan Kejati Maluku untuk menangguhkan sementara proses hukum kasus dugaan korupsi dana Hibah Kwarda Maluku.

“Widya Pratiwi bukan peserta Pilgub. Jadi tak ada kaitannya dengan Pilgub, harusnya kasus jalan. Kalau dikaitkan Pilgub merupakan rangkaian dari Pemilu, itu keliru. Secara sistem kepemiluan itu betul, tapi kepersertaan, tentu tidak,” ujar Mahyuddin

BACA JUGA:  Terpilih Pada Pileg 2024, Ely Toisuta tak Dilantik, Ini Sosok Penggantinya

Ia mencontohkan, saat Pemilu 2024, kasus Kwarda Pramuka ditangguhkan, dengan alasan salah seorang terperiksanya, jadi peserta. Sekarang Pemilu selesai, dan Widya tidak ikut dalam Pilgub.

“Jadi harusnya Kejati memberikan alasan yang lebih masuk akal, dan bisa diterima publik. Kalau seperti ini, kan mengganggu citra penegakan hukum terhadap setiap kasus korupsi yang ditangani,” sebut Mahyuddin.(M-009)

  • Editor: Daton