“Selain pelayanan publik, fungsi keamanan dan penegakan hukum tetap berjalan maksimal tanpa ada pengurangan,” tegasnya.
Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA pun terus dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah dengan konsentrasi tinggi warga asing seperti Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan WFA pada masa puncak arus mudik Lebaran, yakni 16–17 Maret 2026, sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. (M-003)
- Editor: Daton









