Pengawasan WNA di Bali Tetap Ketat Meski WFA Berlaku, Imigrasi Pastikan Layanan dan Keamanan Tak Kendur

Ilustrasi: WNA mengurus perijinan di kantor Imigrasi
Ilustrasi: WNA mengantri layanan di kantor Imigrasi. (Foto: Istimewa)

“Selain pelayanan publik, fungsi keamanan dan penegakan hukum tetap berjalan maksimal tanpa ada pengurangan,” tegasnya.

Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA pun terus dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah dengan konsentrasi tinggi warga asing seperti Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

BACA JUGA:  Koster Pastikan Perayaan Nyepi dan Idul Fitri di Bali Tetap Harmonis

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan WFA pada masa puncak arus mudik Lebaran, yakni 16–17 Maret 2026, sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top