JAKARTA, MENITINI.COM-Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada 1.004 Komandan Satuan TNI yang terdiri dari para Komandan Satuan setingkat Danyon, Dandim, dan Dandrem dari masing-masing matra TNI di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
Prabowo menyampaikan dalam pengarahannya bahwa negara yang sejahtera harus bisa melindungi diri dari ancaman yang ada di dunia ini.
Dengan demikian, pertahanan negara merupakan hal vital bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara.
“Kalau sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya, sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, melindungi seluruh kekayaan alam yang ada,” ujar Prabowo.
Prabowo pun menyoroti berbagai konflik yang ada di tataran dunia saat ini di mana terdapat negara-negara yang begitu kaya, makmur, dan kuat, tetapi akhirnya diinvasi dan berdampak pada rumah pemukiman warga, sekolah, fasilitas umum, termasuk pembangkit listrik.
Menurut Prabowo, Indonesia patut bersyukur karena para pemimpin-pemimpinnya selama ini dapat memelihara Indonesia sehingga tidak terlibat di konflik dunia.
“Kita harus bersyukur bahwa pemimpin-pemimpin kita telah memelihara negara kita, memelihara NKRI tanpa terlalu terlibat, tanpa mengundang invasi dari negara lain,” jelasnya.
Ia pun mengatakan fungsi negara adalah perlindungan, yang berarti pertahanan. Namun, kekuatan pertahanan itu tidak cukup hanya melalui kata-kata, tulisan atau teori.
“Kita tidak bisa melindungi dengan itikad baik, kita tidak bisa melindungi hanya dengan kata-kata, kita tidak bisa melindungi hanya dengan tulisan-tulisan, kita tidak bisa melindungi dengan teori. Melindungi adalah dengan kekuatan,” ujar dia.
Prabowo menggarisbawahi vitalnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa perlindungan terhadap rakyat adalah tujuan nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalampembukaan Undang-Undang Dasar kita, Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” jelas Prabowo.
Dewan Pertahanan Nasional
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mempimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2).
Dewan Pertahanan Nasional sendiri, sambung Prabowo, telah diamanatkan sejak lama oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, khususnya pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Namun demikian, Indonesia baru mewujudkannya sekarang. Amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
“Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah Undang-Undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2002,” tandas Prabowo.
Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin melaporkan kepada Prabowo pada kesempatan itu bahwa dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.
“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun,” kata Sjafrie.
Guna mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional pada saat ini Sjafrie menjelaskan sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja dengan memiliki tiga kedeputian.
“Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan,” jelas dia. M-003
- Editor: Daton