DENPASAR,MENITINI.COM – Pengamat pendidikan, Prof. Putu Rumawan Salain, mengatakan, Kota Denpasar hendaknya tidak perlu buru-buru melaksanakan PTM (pembelajarn tatap muka) seperti yang dilakukan Kabupaten Gianyar. Khususnya bagi strata pendidikan dasar dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan yang sederajat. Kenapa?
“Karena jelas sekali untuk PTM dapat terselenggara di suatu wilayah kota atau kabupaten atas dasar SKB tiga menteri adalah yang pertama yang terkait dengan persoalan apakah angka partisipasi penularan masih tinggi dan cenderung meningkat dalam waktu tiga bulan terakhir,’’ ujarnya dikutip Surat Kabar POS BALI, Kamis (25/3).
Artinya apakah suatu wilayah termasuk zona merah, kuning atau hijau. Jika hijau dinyatakan boleh melaksanakan PTM dengan syarat ada izin dari pimpinan wilayah (wali kota atau bupati) bahkan wajib berkoordinasi dengan gubernur. Keberikutnya adalah adanya izin atau persetujuan dari orang tua.”Jika salah satu tidak ada persetujuan maka PTM tidak dilaksanakan,”kata mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar ini.
Prof. Rumawan melanjutkan, jika Kota Denpasar hendak melaksanakan PTM oleh karena telah memenuhi persyaratan SKB 3 menteri, maka protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, terpimpin, dan berkelanjutan. Semisal bagaimana mencegah kerumunan ketika kelas belum dimulai atau setelah pulang sekolah.
Berikutnya, ujar Prof. Rumawan Salain melanjutnya, bagaimana dengan pelajaran kelas yang jumlah siswa ya antara 30 sampai 40 orang. Bagaimana fasilitas cuci tangan dan lainnya. Jika alasan karena para tenaga pendidik yang sudah divaksin lalu PTM dilaksanakan adalah keputusan yang belum tepat, karena jaminan bagi yang telah divaksin untuk tidak terinfeksi adalah tidak 100 persen.
Prof Rumawan menyarankan sebaiknya Kota Denpasar tidak membuka PTM ataupun uji coba. ‘’Lanjutkan saja kelas online atau daring sampai dengan situasi penyebaran Covid-19 menurun secara signifikan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau,’’ lugasnya mengingatkan.
Sementara Komisi I DPRD Bali menyayangkan ada SPK (satuan pendidikan kerjasama) yang membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Sementara pemerintah dengan tegas melarang PTM, pembelajaran hanya dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau virtual.
“Jangan melawan kebijakan pemerintah, Sepanjang belum ada aturan tatap muka, jalani secara virtual. Jangan curi start, atau mentang mentang karena sekolah plus, atau sekolah berkualitas lalu melabrak aturan, Ingat, ada sanksi termasuk sanksi pidana bila melanggar protokol kesehatan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, Selasa (26/3)
Ia meminta eksekutif agar serius memantau, mengawasi dan mengevaluasi SPK yang diam diam melakukan PTM. “Jangan melabrak aturan. Evaluasi izinnya. Jangan korbankan anak anak, karena pertemuan tatap muka rentan tertular. Jangan karena kepentingan bisnis lalu mengabaikan aturan. Kita segera komunikasi dengan Komisi IV (membidangi pendidikan) lakukan sidak,” kata anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini
Di temui terpisah, Kabid Pembinaan SMP Disdipora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, berujar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mempersiapkan sekolah tatap muka pada Juli mendatang dengan mempersiapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Uji coba nantinya akan dilakukan hanya untuk beberapa sekolah dengan mengikutkan sebagian siswa dari total jumlah siswa yang ada. “Saat ini proses belajar mengajar untuk saat ini masih dilakukan secara daring. Tetapi dengan petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang mengatakan Agustus 2021 sekolah tatap muka dibuka, Pemkot mulai mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan yang ketat sebelum kegiatan tersebut dijalankan,’ kata Wiratama. poll