logo-menitini

Pengadilan Negeri Denpasar Tutup Dua Pekan, Tiga Hakim Terpapar Covid-19,

02361 Denpasar Wayan Rumega
Wayan Rumega Waka PN Denpasar bersama Rotua Tampubolon Panitera PN Denpasar memberi penjelasan kepada awak media di PN Denpasar kemarin

DENPASAR,MENITINI.COM– Persidangan dan pelayanan hukum kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama dua minggu terhitung, Rabu (19/8) hari ini sampai Rabu (2/9) ditiadakan.

Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega didampingi Panitera, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menjelaskan, kegiatan persidangan dan pelayanan di PN Denpasar dihentikan karena pegawai di lingkungan PN Denpasar ada yang terpapar covid-19. Langkah lockdown ini dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. “Ada lima orang pegawai yang terpapar covid-19. Tiga orang hakim dan 2 panitera pengganti,” kata Wayan Rumega.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

Diketahui ada pegawai PN Denpasar yang terpapar atau positif covid-19 ini berawal dari tes cepat yang dilakukan di lingkugan PN Denpasar, Jumat, 14 Agustus lalu.   Hasil pemeriksaan   tes cepat, ada 15 pegawai yang dinyatakan reaktif. Selanjutnya, ke 15 orang ini menjalani SWAB. “Untuk saat ini baru lima orang ini yang hasil SWAB positif. Sementara 10 pegawai lainnya, hasil SWAB belum keluar,” jelas Waka PN Denpasar.

“Menghentikan kegiatan persidangan dan pelayanan di PN Denpasar ini setelah kami melaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi dan berkoordinasi dengan Dirjen di Mahkamah Agung,” lanjut Wayan Rumega.

BACA JUGA:  Puluhan Tokoh Ormas Islam Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo

Sementara itu,  menurut Mathilda Tampubolon, masih ada toleransi PN Denpasar dalam memberikan pelayan. “Masih ada pelayanan dan persidangan, khususnya sidang pidana  yang bersifat mendesak seperti, terkait dengan masa penahanan terdakwa,” jelas Mathilda.

Selain itu juga PN Denpasar masih memberikan pelayanan  untuk pendaftaran upaya hukum seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK, baik perkara pidana dan tipikor maupun  perdata dan PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak.dik/nad/poll       

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>