logo-menitini

Ekonomi Belum Pulih, Pemprov Bali Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022
Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Minta Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha,  Senin (4/4/2022) bertempat di ruang rapat Bapenda.

Dalam sosialisasinya, Dewa Indra menyampaikan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat. 

BACA JUGA:  Pemprov Bali Minta Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>