logo-menitini

Ekonomi Belum Pulih, Pemprov Bali Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022
Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022.

Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha,  Senin (4/4/2022) bertempat di ruang rapat Bapenda.

Dalam sosialisasinya, Dewa Indra menyampaikan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat. 

BACA JUGA:  Gubernur Bali Minta Dukungan Pemerintah Pusat untuk Normalisasi Sungai dan Optimalisasi PWA
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali