DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang efektif diberlakukan pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan arahan pemerintah pusat sebagai upaya efisiensi energi.
Kepada media, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi energi, tetapi juga mendorong fleksibilitas kerja serta penghematan anggaran daerah. Pelaksanaan WFH diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Dalam penerapannya, pengawasan terhadap pegawai dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. Pegawai diwajibkan melakukan absensi di lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan absen di luar titik tersebut. Selain kehadiran digital, tingkat responsivitas pegawai juga menjadi indikator utama penilaian.
“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi selama jam kerja, yakni dalam rentang waktu 5, 10, hingga 15 menit. Jika tidak merespons dalam waktu tersebut, akan diberikan peringatan,” ujar Eddy Mulya, Selasa (7/4/2026).
Sanksi yang diberlakukan bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. Apabila pelanggaran terjadi berulang, seperti tidak melakukan absensi atau tidak dapat dihubungi, termasuk saat diminta datang ke kantor, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
“Meski berstatus WFH, pegawai tetap wajib datang ke kantor jika dibutuhkan. Tidak ada toleransi bagi yang tidak merespons. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap minggu,” tegasnya.
Kendati kebijakan WFH diberlakukan setiap Jumat, Eddy Mulya memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), antara lain sektor kesehatan (RSUD Wangaya dan puskesmas), pendidikan (PAUD hingga SMP), perhubungan, perizinan, serta kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
Selain itu, layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, ketertiban umum (Satpol PP), lingkungan hidup (DLHK), serta layanan pajak dan retribusi daerah (Bapenda) juga tetap beroperasi penuh dari kantor.
Tidak hanya unit layanan, seluruh pejabat struktural, mulai dari eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), hingga camat, lurah, dan perbekel, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Eddy Mulya menambahkan bahwa transformasi pola kerja ini juga ditujukan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan masyarakat.
Beberapa langkah penghematan yang diterapkan meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap, dengan peralihan menuju kendaraan listrik atau transportasi umum. Selain itu, penggunaan energi seperti AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya juga akan dibatasi secara ketat.
Optimalisasi penggunaan rapat daring melalui Zoom atau pertemuan secara hybrid turut menjadi prioritas guna menekan biaya konsumsi dan operasional pertemuan tatap muka.
“Kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri dan akan dievaluasi setiap minggu,” tutup Eddy Mulya.(M-003)
- Editor: Daton









