Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026).
Konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026). (Tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina. Setiap kendaraan pribadi roda empat akan dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait respons pemerintah terhadap dinamika geopolitik global, Selasa (31/3/2026)).

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, batas 50 liter per hari dinilai cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi. Ia menilai kapasitas tersebut sudah mampu mengisi penuh tangki mobil.

“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” kata Bahlil.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Proyek Fiktif di Gorontalo

Rencana pembatasan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar di kalangan media. SK tersebut mengatur pengendalian penyaluran biosolar serta bensin RON 90 (Pertalite) oleh Pertamina bagi kendaraan angkutan orang maupun barang.

Dalam beleid tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat baik milik pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah.

Untuk biosolar, pembatasan serupa diberlakukan bagi kendaraan perseorangan roda empat dengan batas 50 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum masuk dalam ketentuan yang sama.

BACA JUGA:  Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan

Adapun untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, batas pembelian biosolar ditetapkan 80 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan roda enam atau lebih mendapat alokasi hingga 200 liter per hari.

“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” jelas Bahlil. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top