Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

Randa Septian
Randa Septian (masker biru) diamankan Polresta Denpasar di kamar hotel. (MENITINI/M007)

DENPASAR, MENITINI-Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis pemain sinetron Muhammad Randa Septian. Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel Park Regis Kamar 306 Jl Raya Kuta, No.8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Dia tak sendiri. Pemain pria tampan yang juga membintangi sejumlah film nasional itu ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, 30. 

AKP Sutriono, Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari sana pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Randa Septian ditangkap di kamar hotel. Saat digerebek, pelaku dan temannya baru saja memakai narkoba jenis ganja. 

BACA JUGA:  Culik Anak Mantan Bos dan Minta Tebusan Rp100 Juta, Pria di Denpasar Diadili

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami