Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

Randa Septian
Randa Septian (masker biru) diamankan Polresta Denpasar di kamar hotel. (MENITINI/M007)

DENPASAR, MENITINI-Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis pemain sinetron Muhammad Randa Septian. Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel Park Regis Kamar 306 Jl Raya Kuta, No.8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Dia tak sendiri. Pemain pria tampan yang juga membintangi sejumlah film nasional itu ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, 30. 

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

AKP Sutriono, Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari sana pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Randa Septian ditangkap di kamar hotel. Saat digerebek, pelaku dan temannya baru saja memakai narkoba jenis ganja

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top