Pelindo Tak Pernah Lakukan Sosialisasi, Pemotongan Karang Belum Ada Kajian Khusus

DENPASAR, MENIT INI-Dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional III Bali Nusra yang disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada dumping I dan dumping II di kawasan Pelabuhan Benoa – Bali makin mendapat sorotan tajam publik.

Bahkan kini Rencana Induk Pelabuhan (RIP) juga diduga akan bermasalah, karena juga akan membangun Terminal Khusus (Terus) LNG di arena dumping II yang disinyalir belum bisa dilengkapi legalitas yang jelas.

Mencermati proyek tersebut, dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar, I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dalam pemotongan terumbu karang harus ada kajian khusus.

BACA JUGA:  Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

“Setelah RIP diubah rencana untuk pelabuhan harus melakukan perencanaan untuk pelebaran alur apakah perlu memotong karang itu harus ada kajian khusus?,” kata Ketut Sudiarta kepada wartawan belum lama ini di Denpasar.

Dia menjelaskan, terkait rekomendasi yang diminta PT. Pelindo kepada Gubernur Bali itu baru sebatas perubahan RIP. Mesti ditandatangani Gubernur namun dikatakan sifatnya normatif lantaran permintaan itu juga dari pejabat pusat yakni Menteri Perhubungan.

Dosen tamatan IPB Bogor ini mengatakan, hal itu masih jauh dalam proses sebagai dasar telah disetujui dilakukan pemotongan terumbu karang. “Itu belum ada kajian khusus dan persetujuan masyarakat terdampak secara langsung, seperti warga Tanjung maupun masyarakat Bali lain,” kata Ketut Sudiarta.

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Ia menambahkan, terkait rencana PT. Pelindo mestinya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terutama kepada pihak warga Tanjung lantaran aktivitasnya di laut bisa tergusur. “Pada saat penyusunan RIP pertama kali orang Tanjung mesti diajak biar nanti tidak ada kesan aktivitas warga Tanjung dicaplok Pelindo,” bebernya.

Ia menuturkan, pada umumnya perusahaan itu memiliki cara atau strategi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat  “Biasanya, bukan Pelindo ya. Saya bukan menunjuk Pelindo. Perusahaan kan punya strategi, seolah-olah sudah sosialisasi, nanti ada orang-orang tertentu yang tanda tangan. Banyak kasus seperti itu,” singgung Ketut Suartana.

Untuk diketahui sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) PT Pelindo III (Persero). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III.

BACA JUGA:  Perwira Polisi di Kuta Selatan yang Rutin Edukasi Masyarakat Terkait Pemilahan Sampah

Beleid itu ditetapkan Jokowi pada 30 Agustus 2021, dan berlaku pada tanggal yang sama. Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyebutkan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1.200.000.000.000 (Rp 1,2 triliun). Sedangkan ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. M-003