NUSA DUA,MENITINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas apabila perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan di masa mendatang. Pemerintah tengah menyiapkan program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2028.
Anggota Dewan Komisioner OJK 2022–2027, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers Indonesia Rendezvous ke-29 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jumat (17/10) di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Badung, Bali.
“Pihak asuransi gagal bayar itu ada Undang-Undang P2SK yang mengatur adanya program penjaminan polis. Jadi kalau sekarang ada penjaminan simpanan bank, nanti juga akan ada program penjaminan polis. Polis itu akan dijamin, berapa nilai yang dijamin sedang dikaji,” ujar Ogi menjawab pertanyaan wartawan.
Ia mencontohkan, dalam sektor perbankan, dana nasabah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
“Kalau simpanan bank itu tabungan atau deposito dijamin sampai Rp2 miliar. Nah, kalau asuransi berapa, masih dikaji ini,” jelasnya.
Menurut Ogi, sebelum program penjaminan polis resmi dijalankan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur mekanismenya. Selain itu, DPR RI juga tengah membahas revisi Undang-Undang P2SK, salah satunya untuk memperkuat aspek program resolusi di industri asuransi.
“Dalam revisi Undang-Undang P2SK, program penjaminan polis itu tidak hanya menjamin nilai tertentu, tapi juga mencakup program resolusi. Artinya, ada langkah penyelamatan terlebih dahulu sebelum dinyatakan tidak bisa diselamatkan,” katanya.
Ogi menambahkan, di sektor perbankan telah dikenal tahapan pengawasan seperti bank dalam kondisi normal, penyehatan, hingga resolusi atau penyelamatan.
Sementara pada aturan P2SK yang berlaku saat ini, belum terdapat tahapan resolusi bagi perusahaan asuransi.
“Selama ini begitu OJK mencabut izin usaha, langsung dilimpahkan ke LPS untuk proses likuidasi. Usulan sekarang, sebelum likuidasi harus ada tahapan resolusi atau penyelamatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya program penjaminan polis dan mekanisme resolusi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi semakin meningkat.
“Mudah-mudahan masyarakat akan lebih percaya pada perusahaan asuransi. Dengan demikian, produk asuransi benar-benar dirasakan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tutup Ogi. (M-011)
- Editor: Daton









