Nilai TPST Kesiman Kertalangu Belum Maksimal, Ini Rekomendasi DPRD Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Komisi III DPRD Provinsi melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Selasa (3/10/2023).

“Kami menemukan saat ini TPST Kertalangu baru beroperasi mengelola sampah sangat rendah hanya 60 ton/hari, dan dikatakan masih dalam trial dalam upaya mengurangi bau hasil produksinya,” kata Ketua Komisi Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Menurutnya, sampah harus benar-benar dikelola dan dipilah dengan baik. Sehingga dapat mengurangi bau busuk dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami juga sepakat sampah yang berasal dari rumah tangga, pengelola sampah swasta, depo, TPS3R, TPST, sekitar 7 hari yang pastinya akan mengakibatkan pembusukan. Apalagi, tanpa pemilahan yang baik, ditambah lagi dengan kekurangan armada angkut sampah (kajian 132 truk) dan alat exca/berat 8 unit,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hari Menanam Pohon, Kejaksaan Tanam Bibit Pohon Mangrove di Pantai Sowi 4 Manokwari

Pihaknya menduga, bau yang muncul sejak dari depo/TPS3R diperjalanan menuju TPST. Dan juga hasil pengeringan dari sampah di TPST. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bali akan merekomendasikan beberapa hal yang nantinya TPST mampu beroperasi secara maksimal. Seperti KSO/Sewa alat berat dan angkut sampah untuk memastikan sampah 1 hari di depo. “Sehingga dapat menghemat anggaran serta mendapat jaminan ketersediaan armada,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) di Kota Denpasar terkait pengelolaan sampah. Juga mendorong adanya Pararem dari desa adat setempat terkait pengelolaan sampah dari sumber sebagai dukungan desa adat.

Disamping itu, perlu juga adanya Bank Sampah yang digagas oleh Pemkot Denpasar sebagai salah satu upaya pengelolaan sampah. Dimana, bisa memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Di Manggarai Barat, Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama Masyarakat

“Memastikan keberhasilan rekayasa bau tidak sedap dengan memisahkan antara asap hasil pembakaran untuk proses pengeringan menggunakan cerobong yang sesuai. Dengan uap air hasil pengeringan sampah untuk dikelola dengan air yang di treatment intervensi sehingga tidak bau serta tidak berbahaya,” katanya.

Dalam sidak tersebut turut hadir anggota Komisi III Ni Luh Yuniati dan Wayan Arta. Ikut mendampingi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar Tagel Sidartha, Pengelola TPST Kesiman Kertalangu, Pelaksana Kewilayahan, Perbekel Kertalangu I Made Suena, dan Perbekel Ketewel Putu Kusuma Negara. (M-003)

  • Editor: Daton