AMBON, MENITINI.COM – KM Bangka Jaya 9 ditangkap saat kedapatan membawa 40 ton solar tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Buru. Anak buah kapal dan nákhoda ditangkap.
Penankapan dilakukan oleh Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla). Penangkapan dilakukan oleh KRI Panah-626 pada Kamis, 13 November 2025.
Kasus ini i disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Minggu (16/11/2025), dipimpin Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto.
Dia didampingi Asops Danguspurla, Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla, dan Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
KM Bangka Jaya 9 dihentikan Pada pukul 18.15 WIT oleh kapal perang TNI-AL ini. Posisi KM Bangka Jaya 9 saat itu ada di posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius. Solar ilegal sebanyak 40 ton itu disimpan dalam empat palka. Palka itu sebenarnya untuk penampungan ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan BBM itu tanpa dilengkapi dokumen resmi, pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tandas Danguspurla.
Petugas juga menemukan sebanyak 16 dari 18 orang ABK tidak memiliki buku pelaut. Kata, Laksma TNI Andri Kristianto ini melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Personel inti kapal—termasuk Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis—juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama,” ungkap dia.
KRI Panah-626 langsung mengamankan kapal dan mengawal KM Bangka Jaya 9 menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh otoritas berwenang. (M-009)
- Editor: Daton









