Naik Motor Tersenggol KLX, Emosi, Ancam Pengendara NMAX, Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara

BADUNG,MENITINI.COM-Sial betul nasib pengendara motor Yamaha Vixion ini. Pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ILM (24) ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasalnya dirinya yang berboncengan dengan temannya ini mengancam korban seorang pengendara Yamaha Nmax dengan pisau belati.

Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ, kejadian ini berlangsung di Banjar Cepaka Desa Kapal, Mengwi, Badung, pada Minggu (28/1/2024) malam. Awal cerita, saksi korban KPA (21) sedang membonceng GJSA (23) mengendarai Yamaha Nmax warna hitam di Jalan Raya Cepaka-Panglan sekitar pukul 21.00 Wita. 

BACA JUGA:  Bentrok Antar Pemuda Kayu Tiga di Ambon, Satu Orang Luka

“Kedua muda-mudi ini datang dari arah utara menuju ke selatan. Sementara di depan motor mereka, melaju motor Yamaha Vixion yang dikendarai pelaku sambil membonceng temannya,” terang Kompol Adnyana. 

Namun, mendadak dari sisi sebelah kanan, muncul pengendara Kawasaki KLX tak dikenal dan langsung menyerempet pelaku. Sehingga pelaku gelagapan dan motornya pun miring ke kiri. Ia menaruh motornya dan mundur kurang lebih dua meter. “Pelaku mengambil pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Sajam tersebut diacungkan ke arah saksi korban,” beber Kapolsek. 

Pelaku marah karena mengira pengendara Yamaha Nmax yang berada di belakang adalah rombongan atau teman pengendara Kawasaki KLX yang menyerempetnya. 

BACA JUGA:  Selama Nyepi 16 Pesawat Parkir di Bandara Ngurah Rai 

Dengan penuh emosi, pelaku mengejar kedua pemuda asal Buleleng tersebut. Panik melihat dikejar pakai pisau, kedua pemuda ini lantas lari ke arah selatan sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti. Disana, mereka diam di sebuah warung. 

Berselang 15 menit kemudian, kedua pemuda ini kembali ke utara. Sampai disana, kedua saksi korban mendapati sudah ramai warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), karena mendengar ada keributan. 

Sedangkan pelaku sudah kembali ke kosnya di Banjar Cepaka untuk menyembunyikan pisau belatinya. Kejadian ini dilaporkan oleh pemuda Bali tersebut ke Polsek Mengwi. Sementara warga yang selama ini resah karena pendatang selalu berbuat ulah, mengejar pelaku hingga ke kamar kosnya. 

BACA JUGA:  Polres Gianyar Amankan Ratusan Knalpot Brong

Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi segera datang ke TKP dan mengamankanya. “Pelaku diamankan bersama barang bukti sajam,” ujar Kapolsek. 

Diinterogasi, pelaku Imanuel mengaku mengancam saksi korban menggunakan sajam karena emosi. Ia mengira kedua pemuda Bali itu adalah teman pengendara yang menyerempetnya. “Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton