JAKARTA,MENITINI.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres yakni 70 tahun. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (23/10/2023).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Gugatan terkait batas usia maksimal Capres/Cawapres ddiajukan tiga orang WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 itu meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
- (Editor: Daton