Menperindag Nyatakan Pembeli Mobil Listrik Subsidi Tak Dibatasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan tidak ada kriteria khusus terhadap calon pembeli mobil listrik subsidi bantuan dari pemerintah. Subsidi sifatnya terbuka untuk kuota yang diberikan terhadap 35.900 ribu unit hingga Desember 2023.

Melansir CNN Indonesia, pemberian subsidi mobil listrik berbeda dari penyaluran bantuan pemerintah Rp7 juta untuk pembeli motor listrik yang menyasar masyarakat berbasis UMKM hingga pelanggan listrik subsidi 450 – 900 VA.

“Kalau mobil terbuka, tidak dibatasi (pembelinya) harus UMKM atau siapa,” kata Agus Gumiwang seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/3/2023). Namun, menurut Agus nilai atau bentuk bantuan subisidi untuk mobil listrik ini belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan penghitungan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Vespa Hadir dengan Kekuatan Sang Naga

Agus menambahkan aturan mengenai subsidi mobil listrik tersebut rencana dirilis pemerintah pada 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengumumkan subsidi kendaraan listrik di Indonesia. Luhut mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Kuota 35.900 mobil listrik tersebut hanya berlaku buat dua merek yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. (M-003)

  • Editor: Daton