JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meminta seluruh elemen desa, mulai dari kepala desa, pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, BPD, hingga tokoh masyarakat, ikut mengawal koperasi agar bebas dari penyimpangan.
“Ini benar-benar dikawal, menjadi milik kita semua. Hilangkan niat untuk mengakali atau melakukan moral hazard yang merugikan,” tegas Yandri saat Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih” di Jakarta, Kamis (25/9).
Ia mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan atau dana dalam pengelolaan koperasi dapat menghambat tujuan besar, yakni memperkuat gotong royong dan kesejahteraan desa. Menurutnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih bergantung pada tanggung jawab bersama.
“Kalau dijalankan dengan baik, manfaatnya bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga peningkatan SDM dan ekonomi lokal,” ujarnya.
Sebagai payung hukum, Kementerian Desa telah menerbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa atas pembiayaan Kopdes. Regulasi ini mencakup kegiatan usaha seperti penyediaan sembako, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga simpan pinjam.*
- Editor: Daton