Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.

Ajakan penerapan WFH itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polri Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk

Melalui SE tersebut, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Upah dan hak lain tetap dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Selama menjalankan WFH, pekerja tetap wajib memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta menjaga agar produktivitas serta kualitas layanan tetap optimal.

Namun, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain implementasi WFH, Kemenaker juga mendorong perusahaan menjalankan langkah penghematan energi di tempat kerja. Hal itu dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien, pembiasaan perilaku hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi berdasarkan kebijakan operasional yang terukur.

BACA JUGA:  THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Yassierli menambahkan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam penerapan kebijakan ini. Pelibatan tersebut mencakup perancangan hingga pelaksanaan program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top