GIANYAR,MENITINI.COM-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial M.T. (35) akhirnya harus gigit jari setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar membongkar aksinya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), mendadak panik ketika menyadari kawat tembaga seberat 80 kg yang ia simpan di gudang rumahnya mendadak raib bak ditelan bumi. Dengan nilai sekitar Rp 8 juta, kawat tembaga ini tentu bukan barang murah, apalagi kalau dijual kiloan di pasar rongsokan. Tak ingin terus meratapi kehilangan, Suryadi pun bergegas melapor ke Polsek Gianyar.
Tim Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana langsung bergerak. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, mereka akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Setelah pencarian bak detektif dalam film aksi, M.T. akhirnya diciduk di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepertinya pelaku lupa bahwa jejaknya bisa tertinggal, apalagi kalau membawa 80 kg kawat tembaga sambil santai-santai.
Saat diinterogasi, M.T. mengakui telah membawa kabur kawat tembaga tersebut pada malam hari dengan niat menjualnya ke pengepul rongsokan. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam berplat nomor DK 6657 KBU, pelaku beraksi seolah sedang melakukan pengiriman barang resmi. Tapi sayangnya, rencana ini berakhir bukan dengan keuntungan, melainkan dengan borgol di tangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor sang pelaku, dua karung berisi kawat tembaga sekitar 80 kg, satu buah sweter hijau muda (mungkin outfit andalan saat beraksi), satu celana pendek cokelat, serta sepasang sepatu putih dengan aksen silver yang kini lebih cocok untuk jalan-jalan di balik jeruji.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara. Mungkin setelah ini, dia bisa lebih banyak waktu untuk merenungi keputusan-keputusannya di dalam sel,” ujarnya.
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa mencuri itu bukan hanya dosa, tapi juga risiko tinggi. Apalagi kalau masih berharap bisa kabur dengan membawa 80 kg tembaga tanpa ketahuan. Ingat, kamera CCTV tidak pernah tidur!
- Editor: Daton