Majelis Hakim PN Ambon Vonis 2 Terdakwa Penimbunan BBM Bersubsidi, 6 Bulan Penjara

AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bagi dua orang terdakwa kasus penimbunan BBM bersubsidi, Ratna Kaimudin dan La Mande, mereka divonis 6 bulan penjara dalam persidangan pada, Jumat (5/5/2023).

Keduanya terbukti bersalah menimbun 2.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah itu akan diselundupkan ke Pulau Seram untuk diperjualbelikan.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mateus Susno Aji saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, tindakan kedua terdakwa menimbun minyak tanah untuk dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran hukum.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:  Dianggap Tak Menghargai Proses Hukum, Sekda SBT Masuk DPO

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku di pangkalan speedboat di Dusun Touhoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2.000 liter minyak tanah bersubsidi yang sedang diangkut ke sebuah speedboat. Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu sedianya akan dibawa ke Pulau Seram. Ribuan liter minyak tanah itu disimpan di 20 drum dan 70 jeriken. (M-009)

  • Editor: Daton