DENPASAR, MENITINI.COM- Lembaga peradilan dilecehkan terdakwa Warga Negara (WN) Inggris, Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang yang berlangsung secara online dengan agenda putusan, terdakwa berusia 39 tahun ini kembali berulah dengan memaki dan mengumpat hakim dan jaksa, Imam Ramdhoni dari Kejari Badung.
WN Inggris ini diadili karena ulahnya menganiaya, Adhi Waluyo, anggota polisi dari Polsek Kuta. Kasus penganiayaan anggota polisi yang terjadi, Jumat dini hari itu bermula dari adanya laporan ke Polsek Kuta, ada WNA yang berulah dengan tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan WN Inggris tersebut ke Polsek Kuta. Ketika di Polsek Kuta, masih dalam pengaruh minuman beralkohol, Stephen Michael berteriak-teriak minta dipulangkan. Untuk menenangkan terdakwa, petugas kemudian membawanya ke ruang penyidik Reskrim.
Saat petugas membuat laporan, Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan terus berteriak-teriak minta dipulangkan. Situasi yang tidak kondusif, Stephen kemudian dimasukan ke sel oleh korban Adhi Waluyo. Apesnya, saat korban Adhi Waluyo membuka pintu sel Stephen Michael langsung menyundul wajah korban menggunakan kepalanya.
Tidak hanya itu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali dan juga menendang korban.
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi sampai tak sadarkan diri. Alhasil, Stephen Michael kemudian diproses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sidang Stephen Michael awalnya berlangsung off line atau tatap muka. Tetapi karena terdakwa selalu berulah saat di ruang tahanan atau saat sidang, maka majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat sidang dilangsungkan secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, 13 Juni lalu, terdakwa Stephen Michael dituntut pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Waluyo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (M-003)
Mabuk, Pukul Polisi, Divonis 2,5 Tahun, Maki Hakim dan Jaksa
Iklan
BERITA TERKINI

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk masa jabatan periode 2026–2030. Direktur terpilih nantinya akan memimpin pengembangan perguruan

Euforia Massal di Ambon: Jalanan Macet Total Saat Warga Rayakan Kemenangan Timnas Belanda
AMBON,MENITINI.COM- Ribuan warga di Ambon turun ke jalan merayakan kemenangan Timnas Belanda atas Tunisia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026). Kemenangan

Mengapa Persembahyangan Hari Raya Kuningan Dianjurkan Sebelum Pukul 12 Siang?
DENPASAR,MENITINI.COM – Tepat sepuluh hari setelah Galungan, umat Hindu merayakan hari suci Kuningan. Sabtu kliwon wuku kuningan tahun ini jatuh pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Pengamat Nilai Wacana Evaluasi Bebas Visa Perlu Dikaji dari Perspektif Pariwisata dan Ekonomi
DENPASAR,MENITINI.COM – Wacana evaluasi perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mendapat tanggapan dari kalangan pengamat. Kebijakan tersebut dinilai

Venezuela Tetapkan Darurat Nasional Usai Diguncang Gempa M 7,5, Bandara Utama Ditutup
JAKARTA, Pemerintah Venezuela menetapkan status darurat nasional setelah dua gempa bumi berkekuatan besar mengguncang sejumlah wilayah negara tersebut dan menyebabkan kerusakan luas, termasuk di ibu

Buka Latsar CPNS, Wattimena Ingatkan ASN Harus Berintegritas dan Siap Melayani
AMBON, MENITINI.COM – Wali Kota Ambon, Drs. Dodewin M. Wattimena, M.Si resmi membuka kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota

Brasil Libas Skotlandia 3-0 dan Melenggang ke 32 Besar Piala Dunia 2026
DENPASAR, Brasil menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan penampilan meyakinkan. Selecao sukses mengalahkan Skotlandia 3-0 pada laga terakhir Grup C di Miami Stadium, Amerika

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra strategis dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah. Kemitraan tersebut dinilai

Enam Bulan KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Jaksa Agung Klaim Kejaksaan Jadi Motor Transformasi Peradilan Pidana
JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan mengambil peran strategis dalam mendorong transformasi sistem peradilan pidana nasional setelah enam bulan implementasi Kitab

Korban Terseret Arus di Pantai Masceti Gianyar Ditemukan Meninggal
GIANYAR,MENITINI.COM – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang sebelumnya dilaporkan hilang terseret
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Euforia Massal di Ambon: Jalanan Macet Total Saat Warga Rayakan Kemenangan Timnas Belanda
Mengapa Persembahyangan Hari Raya Kuningan Dianjurkan Sebelum Pukul 12 Siang?
Pengamat Nilai Wacana Evaluasi Bebas Visa Perlu Dikaji dari Perspektif Pariwisata dan Ekonomi
Venezuela Tetapkan Darurat Nasional Usai Diguncang Gempa M 7,5, Bandara Utama Ditutup
Buka Latsar CPNS, Wattimena Ingatkan ASN Harus Berintegritas dan Siap Melayani
BERITA TERKINI
Indeks>>

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030






Brasil Libas Skotlandia 3-0 dan Melenggang ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

