logo-menitini

MA Tolak Kasasi, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

AG
AG saat dibawa oleh petugas. (Foto: Jawa Pos)

JAKARTA,MENITINI.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh AG (15) dan jaksa, sehingga AG harus menjalani pidana 3,5 tahun dalam perkara penganiyaan Cristalino David Ozara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

“Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan seperti mengutip dari Detik.com, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:  SMSI Kota Denpasar Inisiasi Diskusi Publik Kemacetan Kota Sambut HUT ke-238 Denpasar

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan AG. PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun. “Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis (27/4/2023) lalu.

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan BRK Syariah Perkuat Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama Perdata dan TUN

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>