MA Tolak Kasasi, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

AG
AG saat dibawa oleh petugas. (Foto: Jawa Pos)

JAKARTA,MENITINI.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh AG (15) dan jaksa, sehingga AG harus menjalani pidana 3,5 tahun dalam perkara penganiyaan Cristalino David Ozara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

“Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan seperti mengutip dari Detik.com, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan AG. PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun. “Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis (27/4/2023) lalu.

BACA JUGA:  Pengelolaan Barang Sitaan Kini di Tangan Kejaksaan, Reformasi Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami