Image
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak. (Foto: M-009)

KPU Maluku Minta Surat Pengunduran Diri Bagi Caleg Yang Berstatus ASN 

AMBON,MENITINI.COM-Berdasarkan aturan maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta lima calon legislatif yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukkan surat pengunduran diri.

“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg. Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Dijelaskan, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.

Karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. “Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kemendikbud Harus Proaktif Usut Kasus Ferienjob Jerman

Abdul Khalil menyebutkan, dari lima orang ASN tersebut, tinggal dua orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah. “Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Abdul Khalil.

Bagi yang belum memasukkan surat pemberhentian  akan tetap terdaftar sebagai calon tetap. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, ASN tersebut boleh menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), jelas Abdul Khalil.

“Menurutnya mereka tetap masih bisa masuk DCT, karena kita berpatokan pada PKPU nomor 10 itu. Bahwa SK pemberhentian itu dapat diserahkan satu bulan setelah penetapan DCT.”

BACA JUGA:  UU Desa Disahkan, Perbekel yang Berakhir Masa Jabatan Diperpanjang? Pemkab Badung Tunggu Informasi Resmi

Lima ASN tersebut berasal dari partai berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.

KPU Maluku bakal mengumumkan penetapan DCT pada 3 November 2023. Saat ini KPU sementara masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT, terangnya. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Jelang Gelaran Pilbup, di Jembrana Golkar dan PDIP Bertemu

JEMBRANA,MENITINI.COM-Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Jembrana,…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Badung Salurkan BKK dan Hibah Rp 32 Miliar di Tabanan

BADUNG,MENITINI.COM-Kabupaten Badung melanjutkan Program Badung Angelus Buana. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Senin (29/4/2024) menyerahkan sebesar…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Bupati Jembrana Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

BADUNG,MENITINI.COM- Wayan Suyasa – Ketua DPD II Golkar Badung hampir dipastikan menjadi Calon Bupati Badung pada Pilkada serentak 27…

ByByEditorApr 29, 2024