KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait TPK Pembangunan Gerai Alfamidi di Ambon

AMBON, MENITINI – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), senin 11 Juli 2022  melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari PNS, wiraswasta, notaris, hingga Kadis dilingkup Pemerintah Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kepada wartawa, senin (11/7/2022).  Fikri membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi di Mako Brimob Polda Maluku, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi  ( TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon, dengan tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapessy (RL) dkk.

Fikri merinci pemeriksaan delapan saksi oleh penyidik KPK di Mako Brimobda Maluku yakni:

Alexander Hursepuny, Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon

Dani Hutajulu, PNS Ambon

BACA JUGA:  Jelang Persidangan Jemaat GPM Sumber Kasih, Panitia Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Eddy Sucelaw, Notaris

Moddy Passau, PNS Dishub

Marthin Thomas, Wiraswasta

Nessy Thomas Lewa, Wiraswasta

Rustam Hayat, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon

Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), jumat ( 08/7/2022 ) melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang secara terpisah, mulai dari Manager Alfamidi Cabang Ambon, swasta, karyawan Bank BNI, hingga notaris.

Plt Jubir KPK, membenarkan bahwa pada hari Jumat 8 Juli 2022 ada pemeriksaan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk Tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapessy ( RL ) dkk.

Fikri merinci para saksi yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku yakni :

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019 sampai dengan sekarang,