Korupsi Uang Makan Minum Nakes, Empat Pegawai RSUD Ambon Tersangka

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy Ambon tahun 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB. Keempatnya merupakan pegawai di RSUD Ambon.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, penetapan empat tersangka dalam kasus itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Maluku melakukan upaya penyelidikan dan menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB,” kata Triono kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11/2022).

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Dikatakan, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap uang makan dan minum untuk nakes yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy sebesar Rp 600 juta.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta,” ungkap Triono.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil keempat orang tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

”Mereka akan segera diperiksa sebagai tersangka,” ucap Triono.

Disinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Maluku tahun 2016-2020 yang ditangani oleh RSUD dr Haulussy Ambon, Triono mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk dugaan korupsi jasa pembayaran medical check up calon kepala daerah itu masih dalam penyelidikan,” tutup Triono. (M-009).