Minggu, 8 Desember, 2024

Kordiv Bawaslu Kota Ambon Temukan Puluhan Nama Yang Sudah Meninggal, Masuk Daftar DPS 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky mengatakan, ditemukan ada 29 nama yang orangnya sudah meninggal dunia, tapi namanya masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini diketahui setelah melakukan pencermatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan ada 29 orang yang sudah meninggal dunia, namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Dinilai Izin Trayek Tidak Beraturan, Puluhan Sopir Angkot Hunut-Passo Protes di Balai Kota Ambon 

Pilkada Malteng, KPU Tetapkan Ozan-Mario Bupati Wabup Terpilih 

Dua Raja di Ambon Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Temuan Pelanggaran, Bawaslu Maluku Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS 

Menurutnya, temuan 29 orang yang sudah meninggal dunia, namun nama-nama mereka masih masuk DPS itu, tersebar pada empat kecamatan yang ada di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau lima orang, Kecamatan Nusaniwe 16 orang, Kecamatan Baguala tiga orang, dan Kecamatan Teluk Ambon sebanyak lima orang.

“Hanya di Kecamatan Leitimur Selatan yang tidak,” ungkap Suminar, Rabu (27/8/3024).

Dikatakan, Bawaslu Kota Ambon juga menemukan anggota TNI/Polri yang namanya masuk dalam DPS. Kemudian untuk jumlah pemilih garda potensial dan identik, secara keseluruhan untuk lima kecamatan di Kota Ambon sebanyak 6.210 pemilih.

Dinilai Izin Trayek Tidak Beraturan, Puluhan Sopir Angkot Hunut-Passo Protes di Balai Kota Ambon 

Babi di Bali Langka, Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg

Hasil Lelang Jabatan Sekda Badung, Nilai Agus Aryawan dan Surya Suamba Beda Tipis

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

“Jadi ini yang kita temui. Kita juga sudah sampaikan untuk perbaikan,” kata Suminar.

Beberapa hari lagi, tahapan pengumuman DPS akan berakhir dan dilanjutkan ke tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jelas Suminar. 

“Tahapan DPSHP akan berlangsung selama lima hari. Nanti kita juga akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPSHP,” ujarnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Walau Kalah Unggul dari Rivalnya, Nengah Tamba Tetap Bersyukur Proses Demokrasi di Jembrana Berjalan dengan Baik