Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Rumah Bersubsidi

TERSANGKA
Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Rumah Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, IMK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bali, ditemukan cukup bukti bahwa tersangka IMK melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang yang mengurus perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait proyek pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rest Area Km 21 Tol Jagorawi, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Penyidik mengungkap bahwa IMK meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin dengan dalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau dihambat. Total uang yang telah dipungut oleh tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan mereka. Namun, dalam proses perizinannya justru terjadi pemerasan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program pembangunan tersebut,” ungkap pihak Kejati Bali.

Saat ini, tersangka IMK telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Bali menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola proses perizinan agar lebih transparan dan tidak menghambat program pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dapat diberantas, sehingga program pembangunan rumah bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami