Menurut Febrio, insentif ini akan meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.
“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).
Kebijakan tersebut menambah daftar insentif pemerintah untuk industri kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10 persen, pajak daerah maksimal 10 persen, uang muka 0 persen, dan tingkat bunga yang rendah.

CHANGAN Deepal S07 Debut di GJAW 2025, Usung Teknologi Golden Shield Battery yang Tahan 600 Ribu Km
Baterai Tahan Lama, Minim Degradasi Golden Shield Battery dikembangkan untuk menunjang masa pakai panjang. Berdasarkan








