Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

JAKARTA,MENITINI.COM-Menindaklanjuti kasus gagal ginjal akut misterius anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan semua apotek menyetop menjual obat sirup dan diganti dengan obat racik.

Melansir SUARA.COM, pemberhentian sementara obat sirup dilakukan hingga Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beberapa stakeholder lain, selesai melakukan investigasi dan mencari tahu penyebab ratusan anak yang tiba-tiba alami gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius.

Tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” SE Kemenkes, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan Target Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Dikatakan ungkap Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, alih-alih mengonsumsi obat batuk masyarakat disarankan mengonsumsi obat racikan yang ditumbuk dan dilakukan ke air.

“Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja, tidak memberikan obat sirup,” ungkap dr. Yanti kepada awak media.
Inilah sebabnya aturan ini juga diperuntukkan untuk tenaga kesehatan seperti dokter, untuk menghindari resep obat yang dikonsumsi dalam bentuk sirup.

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE Kemenkes lagi.
Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia, dalam dua bulan terakhir ini menyerang anak usia enam bulan sampai 18 tahun.
Hingga saat ini, total 189 kasus gagal ginjal akut dilaporkan dan paling banyak mendominasi usia satu hingga lima tahun.

BACA JUGA:  RSU Bhakti Rahayu Denpasar Cek Kesehatan Mata Gratis di Posyandu Paripurna Banjar Penatih

“Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun,” kata dr. Yanti, Selasa 8 Oktober 2022.

Orangtua diimbau untuk tidak panik dan tetap mewaspadai munculnya gangguan ginjal pada anak-anak dengan memantau kondisi kesehatan serta pemenuhan kebutuhan cairan anak.

Sumber: SUARA.COM