Kemendag Rapat Godok Aturan Larangan Ekspor CPO

cpo
Ilustrasi CPO. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggodok aturan teknis menyusul larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Larangan ekpor bahan baku minyak dan turunannya dikabarkan berlaku pada Kamis (28/04/2022).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan kementerian sedang menggodok pembatasan ekspor, apakah berdasarkan kontrak atau jadwal pengapalan. Selain itu, akan mengatur pos tarif mana saja yang dilarang keluar dari Tanah Air. “Kebijakannya sedang dibahas secara maraton dari Jumat kemarin. Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal selesainya. Mohon bersabar,” kata Veri seperti dikutip Katadata, Senin (25/4).

BACA JUGA: Pemerintah Akhirnya Larang Ekspor Minyak Goreng

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yang berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jokowi mengatakan, tingginya harga minyak goreng masih menjadi permasalahan hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga memberikan subsidi ke produsen minyak goreng.

BACA JUGA:  Sapi Potong Gianyar Laris Manis Jelang Lebaran: 216 Ekor Dikirim ke Jawa Barat, Harga Tembus Rp 50 Ribu per Kilo

Badan Pusat Statistik mencatat Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO ke kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), nilai ekspor minyak sawit mentah mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 505 triliun pada 2021. Nilai ekspor ini meningkat 52,8% dibandingkan 2020 yang mencapai US$ 22,9 miliar.

Naiknya nilai ekspor ini berkat melambungnya harga rata-rata CPO pada 2021 yang mencapai US$ 1.194 per ton. Harga tersebut naik 67% lebih dibandingkan US$ 715 per ton pada 2020.

Sumber: Katadata

Editor: Ton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami