Kematian Tri Nugraha, Begini Penjelasan Wakajati Bali

DENPASAR, MENITINI.COM Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, tersangka Tri Nugraha datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Menurut Wakajati, tersangka mestinya menjalani pemeriksaan di akhir pekan yang lalu tetapi baru bisa menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (31/8/2020).

Prosedur keamanan sudah dilakukan. “Yang diperiksa dan tamu harus membawa barang-barangnya ke loker. Jadi semuanya tersimpan di loker, termasuk barang  milik penasihat hukum. Dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” kata Wakajati.

Setelah menjalani pemeriksaan, menurut Asep Maryono, ketika siang hari, tersangka Tri Nugraha meminta waktu sholat dan makan. “Tersangka tidak kembali dan ditunggu sampai pukul 15.00 Wita. Dihubungi tidak bisa dan kami kemudian melakukan pelacakan dan menemukan Tri Nugraha di rumahnya di Jalan Gunung Talang,” jelas Wakajati.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kemenkumham Audensi ke Kejati Bali

Selanjutnya, penyidik, Aspidsus dan Asintel menyusul tersangka di rumahnya dan membawa Tri Nugraha kembali ke Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada saat akan akan melakukan proses penahanan, pihak kejaksaan tidak tahu kalau barang tersangka yang disimpan di loker sudah dikeluarkan oleh penasihat hukumnya. “Kunci loker masih dipegang oleh yang bersangkutan. Menurut penasihat hukum, dirinya diminta Tri mengambil barangnya,” kata Asep

Ketika ditanya, barang yang diambil penasihat hukum dan diberikan kepada tersangka, menurut Wakajati, sebuah tas kecil yang isinya tidak diketahui.

Selanjutnya, ketika akan dibawa ke mobil tahanan, tersangka minta ijin ke toilet, terjadilah penembakan tersebut.

Wakajati menegaskan, dengan meninggalnya tersangka maka kasus gratifikasi dan TPPU yang didugakan kepada tersangka ditutup. dik/poll/edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *