AMBON,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa dua pejabat dijajaran Pemerintah Provinsi Maluku, mereka dipriksa masih tetkait dugaan korupsi pengolaan dana Covid-19.
Dua pejabat yang diperiksa Kejati Maluka yaitu, pelaksana tugas (plt) Kadis Pendidikan Maluku, Insun Sangadji dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Maluku, Yahya Kotta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.
"Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku, dan keenam saksi tersebut, yaitu Kadisperindag, Kadis Pendidikan.
Selain itu, kata Ardy, dua bendahara pada Dinas PRKP tahun 2021- 2022 dan bendahara Dinas Pendidikan. Kelimanya telah selesai diperiksa, sementara Bendahara Pengeluaran Disperindag masih diperiksa hingga saat ini.
Ia katakan, Kadis Pendidikan dan Kadisperindag serta 3 pejabat lainnya diperiksa kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT. Namun Bendahara pengeluaran Disperindag masih dalam pemeriksaan hingga malam hari.
Pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (8/7/2024) itu, kata Ardy, total saksi yang sudah diperiksa mencapai lebih dari 12 orang. Pemeriksaan masih seputar mencari bukti adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana Covid-19.
"Dengan adanya pemeriksaan ini. Kami akan lebih serius lagi dalam menangani kasus korupsi dana Covid 19 di lingkup pemerinatah Provinsi Maluku," pungkasnya. (M-009)
- Editor: Daton