Kamis, 5 Desember, 2024

Kejati Maluku Priksa 6 Saksi tekait Dugaan Dana Covid-19, Dua Diantaranya Kadis

Ilustrasi korupsi. (Ner)

AMBON,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa dua pejabat dijajaran Pemerintah Provinsi Maluku, mereka dipriksa masih tetkait dugaan korupsi pengolaan dana Covid-19.

Dua pejabat yang diperiksa Kejati Maluka yaitu, pelaksana tugas (plt) Kadis Pendidikan Maluku, Insun Sangadji dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Maluku, Yahya Kotta.

Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

Tingkatkan Angka Kelahiran, Pemerintah Tokyo Berencana Berlakukan Sistem 4 Hari Kerja

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.

"Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku, dan keenam saksi tersebut, yaitu Kadisperindag, Kadis Pendidikan.

Selain itu, kata Ardy, dua bendahara pada Dinas PRKP tahun 2021- 2022 dan bendahara Dinas Pendidikan. Kelimanya telah selesai diperiksa, sementara Bendahara Pengeluaran Disperindag masih diperiksa hingga saat ini.

Ia katakan, Kadis Pendidikan dan Kadisperindag serta 3 pejabat lainnya diperiksa kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT. Namun Bendahara pengeluaran Disperindag masih dalam pemeriksaan hingga malam hari.

Dua Raja di Ambon Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Temuan Pelanggaran, Bawaslu Maluku Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS 

Ketua KPU Maluku: Data Rekapitulasi Pilkada Maluku Capai 93, Tinggal 7 Persen 

Seorang Anggota TNI Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (8/7/2024) itu, kata Ardy, total saksi yang sudah diperiksa mencapai lebih dari 12 orang. Pemeriksaan masih seputar mencari bukti adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana Covid-19.

"Dengan adanya pemeriksaan ini. Kami akan lebih serius lagi dalam menangani kasus korupsi dana Covid 19 di lingkup pemerinatah Provinsi Maluku," pungkasnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT. Perentjana Djaja Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan LRT