JAKARTAMENITINI.COM– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012 hingga 2017.
Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Senin, 4 Agustus 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara serupa pada periode 2018–2023, dengan tersangka berinisial MRC.
Kelima mobil mewah tersebut disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Adapun kendaraan yang disita terdiri dari:
- 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman,
- 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT,
- 1 unit Mercedes-Benz Maybach S 500,
- 1 unit Mercedes-Benz S 450,
- 1 unit Mercedes-Benz C 63 AMG.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
- Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Seluruh barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian perkara yang tengah ditangani. Dugaan korupsi dalam kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina dan mitranya, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.*
- Editor: Daton