Kasus Penembakan di Belu, Praktisi Hukum Minta Tindak Tegas Oknum Anggota yang Bertindak Non Prosedural

DENPASAR, MENITINI.COM-Penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polres Kabupaten Belu, NTT yang menewaskan seorang pemudah setempat karena kasus perkelahian dengan sopir Tanki air menyita perhatian publik.

Praktisi hukum Yulius Benyamin Seran angkat bicara. Ia mengatakan, Polri seharusnya belajar dari kasus Ferdy Sambo yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri sempat terjun bebas. Belum juga kelar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta kini terjadi lagi kasus serupa di wilayah hukum Polres Belu, Polda NTT pada Selasa, 27 September 2022.

Kali ini yang menjadi korban adalah warga sipil dan pelaku penembakan adalah oknum Polisi yang sampai dengan saat ini belum diumumkan secara resmi oleh Humas Polres Belu maupun Humas Polda NTT tentang siapa oknum pelaku penembakan tersebut beserta motif penembakannya. 

BACA JUGA:  Jam Tangan Kayu Karya Putu Edit Dikagumi Bupati Jembrana

Menanggapi peristiwa ini, Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata, Bali pun angkat bicara. Menurutnya, apapun alasannya tujuan negara membekali Polisi dengan senjata bukan untuk membunuh warga dengan bahasa halusnya “menembak mati tersangka”. Sebab sejatinya seorang tersangka belum tentu bersalah dan untuk membuktikan kesalahannya dilakukan melalui pengadilan (trial by court), bukan ditembak mati (trial by gun).

“Jika menembak mati tersangka dibenarkan dengan alasan apapun maka tidak perlu ada pengadilan cukup dengan membuat kuburan masal untuk para tersangka,” sinisnya. 

Lebih lanjut Benyamin mengungkapkan, memang dalam keadaan yang sangat terpaksa polisi boleh menggunakan senjata dan penggunaan senjata itu pun ada aturan dan SOP-nya, dengan melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu misalnya sebanyak 3 kali dan setelah itu jika harus menembak ke arah tersangka maka sekali lagi tujuannya adalah untuk melumpuhkan bukan untuk membuat mati, dan karena itulah sasarannya adalah paha atau kaki bukan di bagian tubuh yang mematikan seperti di dada. 

BACA JUGA:  Tekanan Rendah di Laut Arafuru Selatan, Picu Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Timur Indonesia

Advokat yang kerap kali menyuarakan keadilan bagi kaum lemah ini meminta kepada Kapolres Belu agar memastikan penanganan jenazah korban mati tidak wajar sesuai SOP yakni melakukan Otopsi dan memohon kepada  Kapolda NTT, Bapak Irjen. Pol. Drs. Listyo Budiyanto, agar memberikan atensi khusus untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum polisi penembak warga tersebut dengan membentuk tim khusus agar secara transparan memproses secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin (kode etik) dan juga untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pelanggaran terhadap Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan matinya orang. 

BACA JUGA:  Tim Kepresidenan RI Kunjungi Unit Layanan Disabilitas Gianyar

Sebab menurut Benyamin Seran peristiwa ini jelas merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum sebab apabila penegakan hukum terhadap oknum polisi di wilayah hukum Polres Belu ini tidak tidak berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat maka akan berdampak pada semakin merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri.

“Jadi, demi menjaga kewibawaan institusi Polri yang kita cintai ini, maka oknum polisi penembak warga di Belu harus dihadapkan di persidangan untuk diadili secara terbuka untuk umum, biarkan masyarakat menyaksikan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung sehingga menjadi pembelajaran bagi setiap warga masyarakat Belu pada khususnya dan Indonesia umumnya, katanya semua warga negara sama di hadapan hukum (equality before the law), ya buktikan dalam kasus ini,” pungkasnya. (M-006)