Juru Parkir di Bangli Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Juru Parkir. (LPM al-Millah)

BANGLI,MENITINI.COM-Juru parkir di Bangli, Bali wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja. Jika tidak tidak mengikuti aturan itu, maka upah pungut pun tidak akan dibayarkan.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan, pekerjaan sebagai juru parkir memilik resiko besar saat berkerja, sangat rawan mengalami kecelakaan. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan.

BACA JUGA:  Pengawasan WNA di Bali Tetap Ketat Meski WFA Berlaku, Imigrasi Pastikan Layanan dan Keamanan Tak Kendur

”Perlindungan jaminan keselamatan sangat  penting  sebagai proteksi kala jukir  mengalami kecelakaan saat mengatur parkir,” ungkap Nengah Serita.

Nengah Serita juga mengatakan, jumlah juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. 

Teknis pembayaran iurannya dipotong dari hasil upah pungut. Adapun besaran iuran untuk JKM sebesar Rp 8.441 dan JKK sebesar Rp6.752.

BACA JUGA:  Pengawasan WNA di Bali Tetap Ketat Meski WFA Berlaku, Imigrasi Pastikan Layanan dan Keamanan Tak Kendur

“Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan lewat bendahara  pengeluaraan di Dinas Perhubungan,” jelasnya. Besaran upah pungut yang didapatkan jukir yakni 20 persen dari  setoran bruto.

Ia pun mengatakan, juru parkir yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa mencairkan upah pungut. “Seluruh jukir sepakat untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan,” kata Nengah Serita.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top