JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majalis hakim menghukum pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang diketahui berinisial GK (22) dengan tuntutan 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Endang  Anakoda di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

JPU dalam persidangan yang dipimpim hakim Ketua Martha Maitimu menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlundungan Anak.

“Menuntut supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara,” harap JPU.

BACA JUGA:  Seorang Nelayan di Leksula Ditangkap Polisi Lantaran Perkosa Seorang Gadis

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa, membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 19 November 2023 lalu, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Awalnya, korban anak usai pulang dari rumah temannya, berpapasan dengam pelaku di tengah jalan. Pelaku lalu meminta uang dari korban anak.

Karena tidak punya uang korban tidak memberikan. Tanpa diduga pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya menuju Bak Penampung Air lalu melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:  Babinsa di Wilayah Teritorial Kodim Lamongan Serentak Dampingi Petani

Usai setubuhi korban, pelaku lalu kembali ke rumahnya tanpa rasa bersalah. Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban lalu membuat laporan polisi dan pelaku kemudian berhasil diamankan. (M-009)

  • Editor: Daton