logo-menitini

Janji Penutupan TPA Sente Ditegaskan, Warga Soroti Dampak Lingkungan Bertahun-tahun

Kegiatan pengurugan sampah di TPA Sente. (Foto: Istimewa)
Kegiatan pengurugan sampah di TPA Sente. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, kembali menjadi sorotan seiring tibanya tenggat waktu yang telah disepakati. Warga menilai penutupan TPA bukan sekadar pemenuhan janji pemerintah daerah, melainkan langkah mendesak untuk memulihkan lingkungan yang selama bertahun-tahun terdampak aktivitas pembuangan sampah.

Kesepakatan penutupan TPA Sente telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) bersama tokoh masyarakat Desa Pikat pada 20 Maret 2025. Dalam berita acara tersebut disepakati bahwa TPA Sente ditutup secara permanen paling lambat 31 Januari 2026.

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Tokoh masyarakat Dusun Sente, Ketut Mandia, Sabtu (31/1/2026), menegaskan kesepakatan itu lahir dari keprihatinan panjang warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar TPA. Selama bertahun-tahun, masyarakat harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, bau menyengat, serta serbuan lalat yang dinilai membahayakan kesehatan.

BACA JUGA:  Indonesia - Inggris Perkuat Kerja Sama Iklim, Dorong Aksi Nyata Pascahasil COP30

“Penutupan TPA Sente bukan hanya soal janji politik. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga,” kata Mandia.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>