KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, kembali menjadi sorotan seiring tibanya tenggat waktu yang telah disepakati. Warga menilai penutupan TPA bukan sekadar pemenuhan janji pemerintah daerah, melainkan langkah mendesak untuk memulihkan lingkungan yang selama bertahun-tahun terdampak aktivitas pembuangan sampah.
Kesepakatan penutupan TPA Sente telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) bersama tokoh masyarakat Desa Pikat pada 20 Maret 2025. Dalam berita acara tersebut disepakati bahwa TPA Sente ditutup secara permanen paling lambat 31 Januari 2026.
Tokoh masyarakat Dusun Sente, Ketut Mandia, Sabtu (31/1/2026), menegaskan kesepakatan itu lahir dari keprihatinan panjang warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar TPA. Selama bertahun-tahun, masyarakat harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, bau menyengat, serta serbuan lalat yang dinilai membahayakan kesehatan.
“Penutupan TPA Sente bukan hanya soal janji politik. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga,” kata Mandia.









