Jangan Sampai STNK Mati, Bisa-bisa Kendaraan jadi Bodong

DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, dan Jasa Raharja Cabang Bali melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Bapenda I Made Santa dalam keterangannya, Kamis (29/09/2022) mengatakan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut Surat telegram Kapolri No. ST/1671/ VIII/YAN.1/2022 yang tertanggal 10 Agustus serta hasil rapat koordinasi pembina Samsat Nasional yang berlangsung 24- 25 Agustus 2022.

“Pemerintah daerah bersama tim pembina Samsat Provinsi supaya segera mengiplementasikan rencana penghapsuan regident ini. Sehingga hari ini kami bersama jajaran tim teknis melalui tim pembina Samsat provinsi melakukan langkah-langkah tahapan,” ujar Made Santa.

BACA JUGA:  Apes, Wisatawan Australia Tewas Tertimpa Dinding Kaca Toko di Sanur

Rencana kebijakan penghapusan Regident Ranmor yang telah dicanangkan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Bali tersebut, selain untuk tertib administrasi kendaraan bermotor juga untuk perbaikan database kendaraan. Tahap sosialisasi ini akan diteruskan kepada seluruh Samsat se-Bali sehinga seluruh elemen masyarakat Bali mengetahui informasi tersebut sebelum dilaksanakannya penghapusan regident ranmor terhadap kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya STNK.

Sementara Kasubdit Regiden Polda Bali Hary Ardianto mengatakan bahwa penghapusan regident kendaraan merupakan amanat undang-udang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih detail dalam undang-undang tersebut kata Ardianto terletak pada pasal 74 yaitu tentang ranmor yang diregistrasikan bisa dihapuskan. Penghapusan Regident katanya ada dua jenis, yaitu penghapusan yang dilakukan atas permintaan dari pemilik kendaraan dan penghapusan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Polri.

BACA JUGA:  Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

Dalam prosesnya, penghapusan regiden yang disebabkan oleh karena tidak diregistrasikannya kembali setelah dua tahun pasca tidak berlakunya STNK, ada beberapa tahapan. Pemilik kendaraan akan diberi pemberitahuan pertama dalam jangka waktu satu bulan, selanjutnya pemberitahuan kedua dan ketiga. Namun jika sampai pada pemberitahuan ketiga, pemilik kendaraan juga tidak mengurusnya, maka otomatis akan dilakukan penghapusan regident.

“Kami dari tiga instansi, Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan secara masif untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. (M-011)