JAKARTA,MENITINI.COM-Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Tanah Air hingga April 2025 telah menembus 14,16 juta orang, naik 3,28% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 13,71 juta investor. Nilai transaksi aset kripto pun meningkat signifikan menjadi Rp35,61 triliun, naik 9,73% dari Rp32,45 triliun pada bulan Maret.
Menanggapi perkembangan ini, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025), Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI, Robby, menyebut bahwa lonjakan ini menjadi sinyal positif bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan Asia.
“Indonesia kini menduduki peringkat ketiga dalam adopsi kripto global, berdasarkan laporan The 2024 Geography of Crypto Report dari Chainalysis,” ujarnya, Senin (9/6). “Kita unggul dalam sektor Decentralized Finance (DeFi) dan Retail DeFi, menunjukkan tingginya aktivitas investor ritel di sektor ini.”
Menurut laporan tersebut, posisi Indonesia naik dua peringkat dari tahun sebelumnya, bahkan mengungguli Amerika Serikat yang kini berada di posisi keempat, meski memiliki ekosistem layanan kripto yang jauh lebih besar.
Meski demikian, Robby menilai Indonesia masih perlu mendorong inovasi dalam industri blockchain dan Web3 untuk memperkuat daya saing dan pertumbuhan sektor ini secara menyeluruh.
“Saat ini, aset kripto sudah dipandang sebagai instrumen investasi, bukan sekadar komoditas. Ini membuka peluang untuk pengembangan inovasi yang lebih bervariasi dan inklusif, agar dapat menarik minat investor dari berbagai profil risiko, baik ritel maupun korporasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi luas teknologi blockchain yang mendasari aset kripto, yang bisa diterapkan tidak hanya di sektor keuangan, tetapi juga pendidikan dan sektor lainnya.
“Pemanfaatan teknologi blockchain bisa melibatkan pelaku industri, asosiasi, perguruan tinggi, hingga komunitas. Ini butuh dukungan kajian mendalam dan edukasi agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
Peran OJK Dorong Inovasi
Robby juga menekankan pentingnya peran regulator, khususnya OJK, dalam mendukung inovasi di industri kripto dan blockchain. Menurutnya, regulator harus berperan aktif bukan hanya dalam pengawasan dan perlindungan konsumen, tapi juga dalam mendukung pengembangan regulasi yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Melalui regulatory sandbox yang difasilitasi OJK, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai inisiatif dan kajian inovatif, tak terbatas pada aktivitas jual-beli saja,” jelas Robby.
Ke depan, Reku bersama asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya akan terus mendorong edukasi dan diskusi kolaboratif dengan regulator.
“Dengan klasifikasi yang kini sejajar dengan aset keuangan lainnya, diharapkan inovasi di sektor aset kripto akan terus berkembang, baik dari sisi layanan maupun variasi produk investasi,” tutup Robby.
- Editor: Daton