DENPASAR,MENITINI.COM-Tiga wanita warga negara Rusia dan Uganda diamankan di rudenim Imigrasi dan terancam akan dideportasi. Pasalnya ketiganya diduga menjajakan diri di Bali melalui media sosial dengan tarif 400 USD untuk sekali kencan.
Tiga wanita itu adalah RKN dan FN asal Uganda, dan IT asal Rusia. Mereka baru sebulan tinggal di Bali, tepatnya bulan Juli 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, mengatakan pengungkapan praktek pelacuran yang dilakukan 3 wanita asing itu awalnya diselidiki oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis 21 Agustus 2024.
Tim, lanjut Ridha Sah Putra, sebelumnya telah melakukan pengawasan melalui media sosial berupa link website. Dari link website itu diperoleh informasi bahwa di salah satu hotel di kawasan Denpasar, ada dua WNA Uganda yang menunggu pria hidung belang yang melakukan pemesan melalui jasa esek-esek.
Kepala Kanwil Kemenkumham Pramella. mengatakan petugasnya yang menyamar menelusuri melalui link website yang dipakai sarana promosi. Saat diklik link itu menampilkan nomor WhatsApp yang bersangkutan. Diketahui ternyata tarif para wanita WNA itu $400 per satu jamnya.
Kemudian tim Inteldakim mengamankan dua WNA Uganda tersebut di dalam kamar hotel. Dan keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen asli, dan hanya menunjukan foto paspor.
- Editor: Daton